Sinata.id — Sebuah operasi narkoba siang bolong di Hotel Alexander Graha mendadak berakhir dengan penangkapan. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria asal Simalungun yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram di dalam kamar hotelnya.
Pria itu diketahui berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Ia tak menyangka aksinya menginap di hotel kawasan Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, bakal diendus aparat.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat.
“Warga melaporkan adanya pria dari Simalungun yang dikabarkan tengah membawa sabu dan berniat menjualnya di Kota Pematangsiantar,” ungkap AKP Irwanta Ginting dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (4/11/2025).
Menerima laporan itu, tim opsnal segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha sebagai titik mencurigakan. Begitu pintu kamar dibuka, BSS ditemukan di dalam ruangan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu dari kantong celana kirinya. Di tangan kirinya, BSS memegang ponsel Realme warna biru yang turut diamankan.