Jakarta, Sinata.id – Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah bandingnya ditolak. Vonis ini lebih berat daripada hukuman sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Vadel, terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Selain hukuman penjara 12 tahun, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan yang dikutip pada Kamis (6/11/2025) tersebut.
Putusan ini mengukuhkan dakwaan bahwa Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban, seorang anak berinisial LM.
Baca juga: Labuan Bajo Masuk Jajaran 10 Besar Destinasi Terbaik di Asia
Vonis menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel untuk kasus yang sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel mengajukan banding dan meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Upaya hukum itu ternyata berakhir dengan kegagalan. Alih-alih dikabulkan, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. (A58)