Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dugaan Lahan Tambang Emas Ilegal Baru Ditemukan di Sekitar Taman Nasional Komodo

Editor: Zainal Efendi
15 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rubrik: News
kementerian esdm menelusuri bukaan lahan di sekitar taman nasional komodo yang diduga tambang emas ilegal.

Kementerian ESDM menelusuri bukaan lahan di sekitar Taman Nasional Komodo yang diduga tambang emas ilegal. (Ilustrasi)

Sinata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menelusuri temuan bukaan lahan di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Meski indikasi fisik di lapangan ditemukan, pemerintah belum menarik kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM mengonfirmasi bahwa tim telah diterjunkan langsung ke Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai titik yang dicurigai memiliki aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa hasil pengecekan awal memang menemukan adanya pembukaan lahan.

Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

Namun, menurutnya, temuan tersebut belum bisa serta-merta dikaitkan dengan tambang emas ilegal.

Jeffri menjelaskan, tidak semua bukaan lahan dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sejumlah bukaan bisa saja berkaitan dengan kegiatan lain, termasuk pertambangan pasir atau aktivitas non-tambang yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Secara visual, memang ada bukaan lahan. Tapi untuk menyimpulkan itu sebagai tambang ilegal, kami harus memiliki alat bukti yang kuat. Dugaan boleh muncul, tetapi penetapan hukum harus berbasis fakta yuridis,” ujar Jeffri, dikutip Senin (15/12/2025).

Isu tambang emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo mencuat setelah KPK mengungkap adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pulau Sebayur Besar pada akhir November lalu.

Laporan tersebut langsung menarik perhatian publik karena lokasi yang berdekatan dengan kawasan konservasi kelas dunia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun merespons singkat temuan tersebut.

Ia menyatakan akan melakukan pengecekan langsung terhadap laporan yang disampaikan lembaga antirasuah itu.

“Nanti saya cek,” kata Bahlil, belum lama ini.

Sementara itu, KPK mengakui informasi yang mereka peroleh terkait dugaan tambang ilegal tersebut masih terbatas.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Taman Nasional KomodoTambang EmasTambang Ilegal

Berita Terkait

wakil bupati asahan rianto kunjungi lokasi longsor tambang batu padas yang menewaskan tiga pekerja. polres lakukan penyelidikan.
Regional

Aktivitas Tambang Batu Padas Asahan Disorot Usai Longsor Mematikan

Editor: Zainal Efendi
6 September 2025 | 21:17 WIB

Asahan, Sinata.id – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Asahan pasca-insiden longsor di area tambang batu padas, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com