Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemerintah Cabut 40 Izin Perusahaan Pengelolaan Hutan karena Rusak Lingkungan

Editor: Ariami Tambunan
15 Desember 2025 | 20:25 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian kehutanan akan mencabut 40 izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (pbph) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare.

Kementerian Kehutanan akan mencabut 40izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. (Ilustrasi)

Sinata.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan hutan. Sebanyak 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan akan dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan dan merusak ekosistem hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).

Ia menyebut, total luas kawasan hutan yang izinnya akan dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Pulau Sumatera.

“Sebanyak 22 PBPH akan kami cabut. Total arealnya mencapai 1.012.016 hektare, dan di Sumatra saja luasnya sekitar 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.

Baca Juga: Bahlil Hentikan Impor Solar Tahun Depan

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan pemegang izin tersebut.

Raja Juli menegaskan, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah surat keputusan pencabutan izin ditandatangani dan berlaku secara hukum.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi besar penertiban pengelolaan hutan yang dijalankan Kementerian Kehutanan sejak awal masa kepemimpinannya.

Hingga kini, tercatat 40 izin PBPH telah dan akan dicabut, dengan total luasan mencapai sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan.

Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola hampir 500 ribu hektare hutan telah lebih dulu kehilangan hak kelolanya melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada awal Februari lalu.

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemegang konsesi yang dinilai gagal menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan sesuai aturan.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Kementerian Kehutanan (Kemenhut)Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)Raja Juli Antoni

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com