Sinata.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan hutan. Sebanyak 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan akan dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan dan merusak ekosistem hutan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).
Ia menyebut, total luas kawasan hutan yang izinnya akan dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Pulau Sumatera.
“Sebanyak 22 PBPH akan kami cabut. Total arealnya mencapai 1.012.016 hektare, dan di Sumatra saja luasnya sekitar 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.
Baca Juga: Bahlil Hentikan Impor Solar Tahun Depan
Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan pemegang izin tersebut.
Raja Juli menegaskan, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah surat keputusan pencabutan izin ditandatangani dan berlaku secara hukum.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi besar penertiban pengelolaan hutan yang dijalankan Kementerian Kehutanan sejak awal masa kepemimpinannya.
Hingga kini, tercatat 40 izin PBPH telah dan akan dicabut, dengan total luasan mencapai sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan.
Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola hampir 500 ribu hektare hutan telah lebih dulu kehilangan hak kelolanya melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada awal Februari lalu.
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemegang konsesi yang dinilai gagal menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan sesuai aturan.

