Ia menyebut, praktik pengelolaan yang tidak patuh dan merusak lingkungan menjadi alasan utama negara mengambil alih kembali kawasan tersebut.
“Mereka adalah pemegang PBPH yang tidak taat aturan dan tidak mampu menjaga konsesi yang dipercayakan negara. Karena itu, izinnya kami hentikan,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Lahan Tambang Emas Ilegal Baru Ditemukan di Sekitar Taman Nasional Komodo
Pemerintah juga membuka peluang penegakan hukum lanjutan jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan hutan oleh pihak-pihak tersebut.
Namun, menurut Raja Juli, prioritas saat ini adalah memastikan kawasan hutan kembali berada dalam kendali negara melalui pencabutan izin resmi.
“Jika ada pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai hukum. Tapi langkah awal penertiban adalah mencabut izinnya, dan itu akan kami tetapkan melalui SK,” pungkasnya. [a46]

