Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pemerintah Cabut 40 Izin Perusahaan Pengelolaan Hutan karena Rusak Lingkungan

Editor: Ariami Tambunan
15 Desember 2025 | 20:25 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian kehutanan akan mencabut 40 izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (pbph) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare.

Kementerian Kehutanan akan mencabut 40izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. (Ilustrasi)

Sinata.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersiap mengambil langkah tegas terhadap praktik perusakan hutan. Sebanyak 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan akan dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan dan merusak ekosistem hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi pada Senin (15/12/2025).

Ia menyebut, total luas kawasan hutan yang izinnya akan dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, termasuk ratusan ribu hektare di Pulau Sumatera.

“Sebanyak 22 PBPH akan kami cabut. Total arealnya mencapai 1.012.016 hektare, dan di Sumatra saja luasnya sekitar 116.198 hektare,” ujar Raja Juli.

Baca Juga: Bahlil Hentikan Impor Solar Tahun Depan

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan pemegang izin tersebut.

Raja Juli menegaskan, pengumuman resmi baru akan dilakukan setelah surat keputusan pencabutan izin ditandatangani dan berlaku secara hukum.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari operasi besar penertiban pengelolaan hutan yang dijalankan Kementerian Kehutanan sejak awal masa kepemimpinannya.

Hingga kini, tercatat 40 izin PBPH telah dan akan dicabut, dengan total luasan mencapai sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan.

Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola hampir 500 ribu hektare hutan telah lebih dulu kehilangan hak kelolanya melalui keputusan menteri yang diterbitkan pada awal Februari lalu.

Raja Juli menegaskan, pencabutan izin dilakukan terhadap pemegang konsesi yang dinilai gagal menjalankan kewajiban menjaga kawasan hutan sesuai aturan.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Kementerian Kehutanan (Kemenhut)Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)Raja Juli Antoni

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Religi

Penyerahan kepada Yesus: Jalan Iman Menuju Hidup yang Berkenan kepada Allah

16 Desember 2025 | 11:29 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menjauhi Keburukan dan Hidup dalam Kemurnian serta Kebenaran Kristus

16 Desember 2025 | 11:28 WIB
Religi

Standar Hidup Orang Percaya: Kristus atau Sekadar Agama?

16 Desember 2025 | 11:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Sentuh Rp14.250, Turun Rp50 dari Periode Sebelumnya

16 Desember 2025 | 11:19 WIB
Nasional

Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

16 Desember 2025 | 11:07 WIB
Dunia

Pesawat Militer Amerika Serikat Semakin Dekat Serang Venezuela

16 Desember 2025 | 10:38 WIB
News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Pematangsiantar

Hadiah Juara di Ajang Bagak Marnatal Sempat Kurang, Panitia Akui Kesalahan

16 Desember 2025 | 08:05 WIB
Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

16 Desember 2025 | 07:35 WIB
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

16 Desember 2025 | 06:15 WIB
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com