Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bea Cukai Nyatakan Studio 21 Merupakan Penjual Minuman Beralkohol Ilegal

Editor: Redaksi Sinata.id
2 Mei 2025 | 19:07 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
perwakilan dari kantor bea cukai pematangsiantar, enriko (kiri).

Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko (kiri).

Pematangsiantar, Sinata.id – Bea Cukai melalui pejabatnya dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko menyatakan Studio 21 merupakan penjual minuman beralkohol ilegal.

Enriko menyatakan hal itu pada Konprensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu terkait penindakan yang telah dilakukan Poldasu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Pematangsiantar dan Simalungun. Konprensi pers itu digelar di Markas Polres Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025.

Katanya, minuman beralkohol dari Studio 21 yang dijadikan barang bukti (BB) oleh Poldasu, merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi dengan pita cukai.

Sehingga, dari sisi minuman tidak bermasalah, kata Enriko. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh penjual ilegal.

“Tapi perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.

Lebih tegas lagi, secara gamblang pejabat Bea Cukai tersebut menyatakan, Studio 21 merupakan penjual minuman beralkohol ilegal.

“Penindakan hukum yang dilakukan kepolisian, bahwa Studio 21 ini adalah penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang, Kadis Pariwisata Pematangsiantar M Hammam Sholeh dan lainnya.

Beranjak dari hal tersebut, Bea Cukai sebut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Poldasu dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin Studio 21. “Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” ucapnya.

Bahkan, ungkap Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki oleh Studio 21.

“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian, dengan mencabut NPPBKC nya,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Studio 21 terletak sedikit jauh dari pusat kota. Persisnya di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (*)

Berita Terkait

polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id