Jakarta, Sinata.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyampaikan permintaan maaf sekaligus harapan mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo saat dibawa ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ucap Noel sembari menundukkan kepala. Ia juga menyampaikan penyesalan kepada keluarga serta masyarakat Indonesia atas perkara yang menjeratnya.
“Saya minta maaf kepada Presiden, kemudian kepada istri dan anak saya, serta seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
11 Tersangka Ditetapkan
KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 11 orang tersangka, antara lain IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025.
- Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3.
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Fahrurozi, pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025.
- Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, pejabat struktural Kemenaker.
- Temurila dan Miki Mahfud, perwakilan PT KEM Indonesia.
Dalam penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang bersumber dari pungutan tidak sah dalam proses sertifikasi K3.
Skema Pemerasan dan Nilai Kerugian
KPK mengungkap adanya praktik pemerasan yang mengakibatkan biaya sertifikasi K3 melonjak tajam. Meski tarif resmi hanya Rp275.000, pekerja dan perusahaan disebut harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta agar permohonan diproses.
“Modus yang digunakan antara lain memperlambat, mempersulit, atau bahkan menunda pengurusan bagi pihak yang tidak menyetor tambahan biaya,” ungkap Setyo.
Selisih pembayaran tersebut diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
- Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar sepanjang 2019–2024 yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk belanja dan uang muka rumah.
- Gerry Adita diduga mengantongi Rp3 miliar pada periode 2020–2025, melalui setoran tunai, transfer perantara, dan perusahaan penyedia jasa K3.
- Subhan diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
- Anitasari Kusumawati disebut memperoleh Rp5,5 miliar antara 2021–2024.
- Aliran dana juga tercatat mengarah kepada Noel sebesar Rp3 miliar, serta kepada pejabat lain seperti Fahrurozi dan Hery dengan total Rp1,5 miliar.
Penahanan Para Tersangka
KPK menahan para tersangka untuk masa awal 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)