Banda Alam, Sinata.id – Polres Aceh Timur bersama jajaran terkait memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, dengan pihak PT Medco E&P Malaka pada Minggu malam, 24 Agustus 2025.
Langkah ini ditempuh setelah puluhan warga setempat, mayoritas perempuan dan anak-anak, mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam sejak pagi hari akibat mengeluhkan sesak napas yang diduga imbas aktivitas shutdown perusahaan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Banda Alam tersebut dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, Kasat Intelkam AKP I Ketut Supriyatnha, Kapolsek Banda Alam Ipda Budi Hartono, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur, pihak manajemen PT Medco E&P Malaka, serta perwakilan warga.
Dalam forum itu, warga menyampaikan tuntutan kompensasi atas dampak yang mereka rasakan selama aktivitas shutdown. Mereka merujuk pada pengalaman tahun 2021, saat sekelompok warga CV-8 pernah mengalami keracunan pada kegiatan serupa.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Medco menjelaskan bahwa aktivitas shutdown merupakan prosedur rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Hingga saat ini, menurut pihak perusahaan, kondisi operasional tetap berada pada zona aman dan tidak ditemukan indikasi kebocoran gas berbahaya. Pihak Medco juga menegaskan kompensasi hanya akan diberikan apabila terdapat keadaan darurat yang benar-benar memaksa masyarakat untuk mengungsi.
Senada dengan itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan sejak pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Berdasarkan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya bau gas atau zat berbahaya seperti yang dikeluhkan warga.
Kabagops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, menekankan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam mediasi tersebut bertujuan menjembatani komunikasi agar persoalan tidak berkembang lebih luas.
“Kami hadir sebagai pihak netral untuk memfasilitasi dialog antara warga dengan perusahaan. Harapannya, solusi yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan bersama,” ujar Kompol Sukirno.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus mendorong proses mediasi agar penyelesaian dilakukan secara langsung antara perusahaan dengan warga setempat tanpa menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar. (SN7)