Medan, Sinata.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ia menyampaikan, perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima manfaat.
“Jika terjadi risiko terhadap pekerja yang terdaftar sebagai penerima, keluarganya masih mendapatkan perlindungan. Jangan sampai peristiwa tersebut justru menambah angka kemiskinan baru,” kata Togap saat memimpin Rapat Koordinasi Penentuan PBI Jamsostek di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Togap menilai program ini menjadi salah satu instrumen pendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 7 persen menjadi 2,28 persen pada tahun 2029. Menurutnya, kelompok pekerja rentan seperti petani dan nelayan merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang layak mendapat perhatian dan perlindungan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit mencapai 17.359 orang. Sementara itu, di luar sektor sawit, tercatat sekitar 3.518 pekerja rentan, meliputi pedagang, petani, dan nelayan. Data tersebut, kata Yuliani, masih dalam tahap finalisasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan pendaftaran resmi ke BPJS Ketenagakerjaan. (SN7)