Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya mediasi pertama untuk menyelesaikan sengketa tanah antara pemilik, Linda Tampubolon, dan pengembang PT Grand Rakkuta Indah, mengalami kebuntuan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan pengembang, Helen Simanjuntak dan Amran Pasaribu, dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Camat Siantar Martoba, Selasa (2/9/2025).
Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan bahwa proses tidak dapat dilanjutkan atau mencapai kesimpulan apa pun karena tidak semua pihak hadir.
“Ini kondisi yang tidak kita harapkan dan mediasi ini kita jadwalkan ulang ke minggu depan,” ujar Rilan Pohan.
Akibat dari hal tersebut, mediasi gagal menghasilkan jalan keluar dan telah dijadwalkan kembali untuk pertemuan kedua pada Selasa depan (9/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Sesuai informasi dihimpun di lokasi, pengembang tak dapat hadir lantaran karena sakit.
Sengketa ini berawal pada tahun 2020, ketika pengembang disebutkan tidak membayarkan uang sebesar Rp120 juta kepada Linda Tampubolon untuk sebidang tanah seluas kurang lebih 307 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan.
Linda lalu memberikan tenggat waktu hingga Rabu (3/9/2025) untuk pelunasan. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan menutup akses jalan tersebut pada Kamis (4/9/2025).
Di sisi lain, warga kompleks Grand Rakkuta Indah, Charles Batubara, menyampaikan keluhan lain yang dialami. Ia mengungkapkan bahwa kawasan tersebut rawan banjir ketika hujan karena ketiadaan fasilitas drainase yang semestinya disediakan pengembang.
“Rumah saya itu sering dilempar kotoran manusia maupun kotoran babi, dianggap banjir tersebut berasal dari luapan air dari rumah kami, tapi kami diam saja agar tidak terjadi keributan,” ungkap Charles.
Sementara itu, kuasa hukum Linda Tampubolon, Pondang Hasibuan, menyatakan komitmen kliennya untuk tidak memicu konflik. Ia berjanji akan mengedukasi kliennya agar tidak menutup akses jalan.
“Klien kami tidak mau menyakiti hati masyarakat yang tinggal di sana, kami hanya mau meminta apa yang menjadi hak klien kami,” pungkas Pondang.
Mediasi dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Camat Siantar Martoba Rilan Pohan, Kanit Bimas Polsek Siantar Martoba Iptu Marbudi, Lurah Pondok Sayur Susan Ulpasari, Linda Tampubolon, perwakilan Danramil 01/SU Serda Sumihar Hasibuan, kuasa hukum Pondang Hasibuan, serta beberapa warga Grand Rakkuta Indah. (SN14)