Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pematangsiantar Hendra Pardede tampak geram dengan kebijakan Pemko Pematangsiantar yang membenarkan tindakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani membangun gedung di atas drainase.
Tegas Hendra Pardede menyatakan, bangunan gedung tidak boleh ada di atas drainase. Lalu, politisi Partai Golkar ini menyesalkan kebijakan Pemko Pematangsiantar memberikan hak pakai terhadap aset (drainase) dengan cara sewa ke RS Vita Insani.
Praktik sewa terjalin, setelah lebih dahulu pihak RS Vita Insani membangun dan menggunakan gedung di atas drainase bertahun-tahun lamanya.
Beranjak dari permasalahan itu, Hendra meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar segera menjelaskan ke publik tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gedung diatas drainase.
“Iya. Dinas PUTR harus jelaskan IMBnya. Dulukan IMB namanya. Kemudian, itu aset siapa (instansi mana). Dijelaskan semua,” sebut Hendra Pardede, Rabu 3 September 2025.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, tindakan Pemko Pematangsiantar menyewakan drainase ke RS Vita Insani merupakan preseden buruk di Kota Pematangsiantar. “Itu preseden buruk,’ sebutnya.
Apalagi, dampak dari tindakan pihak RS Vita Insani, dikhawatirkan bisa memicu konflik diantara masyarakat Kota Pematangsiantar. Sebab, akan banyak warga nantinya yang meminta, atau melakukan hal yang sama dengan RS Vita Insani.
“Dikhawatirkan kalau itu diperkenankan, nanti semuanya minta di atas fasilitas pemerintah, drainase, untuk orang berjualan, membangun kios. Kenapa yang sana bisa, yang sini tidak bisa. Jadi preseden buruk. Jadi kita minta pemerintah kota, tolong dikaji ulang sewa menyewa itu. Jangan jadi membuat konflik diantara masyarakat Kota Pematangsiantar,” tandas Hendra Pardede.
Sementara disisi lain, bangunan masyarakat awam yang menggunakan aset fasilitas umum (fasum) Pemko Pematangsiantar, banyak yang telah dibongkar oleh Sat Pol PP. “Harus adillah. Harus ada rasa keadilannya,” ujarnya. (*)