Cikarang, Sinata.id – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) soroti dugaan pungutan liar (pungli) di loket cek fisik kendaraan Samsat Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal LAKI P45, Rando Oroh mengatakan, sejumlah biro jasa mengaku diminta biaya Rp 200 ribu oleh oknum petugas untuk proses cek fisik kendaraan roda empat yang dimutasi ke luar daerah, tanpa menghadirkan kendaraan.
“Informasi ini kami peroleh langsung dari salah satu pengurus biro jasa yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyatakan bahwa jika kendaraan tidak dihadirkan, maka diminta biaya Rp200.000. Sedangkan untuk kendaraan yang sudah dilakukan cek fisik di Samsat tujuan, diminta Rp 30.000,” ungkap Rando, Jumat, tanggal 2 Mei 2025.
Sesuai ketentuan, sebut Rando, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau cek fisik, seharusnya tanpa pungutan biaya apapun, sebagaimana amanah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, pada Pasal 26 ayat 2.
“Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa pungutan liar. Praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Terhadap dugaan pungli tersebut, LAKI P45 meminta Subdit Regident Polda Metro Jaya segera turun tangan dan melakukan langkah tindak lanjut.
Terkait dugaan tersebut, pihak Samsat Cikarang belum dapat dikonformasi. Kepala Unit Regident Samsat Cikarang, tidak dapat ditemui, Jumat (2/5/2025), lalu Sinata.id diarahkan untuk menemui Victor (petugas di Regident).
Hanya saja, Victor juga tidak dapat ditemui. Oleh rekannya bernama Mumu, menyebut Victor sedang tugas di Polda Metro Jaya. (Fence K)