MENU
Ahmad Fikri Assegaf vs B. Halomoan Sianturi di Munas IV PERADI RBA 202...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Ahmad Fikri Assegaf vs B. Halomoan Sianturi di Munas IV PERADI RBA 2026, E-Voting Tentukan Ketua Umum

T Editor : Tigor Munthe | 25 Apr 2026 | 08:24 WIB
Ahmad Fikri Assegaf vs B. Halomoan Sianturi di Munas IV PERADI RBA 2026, E-Voting Tentukan Ketua Umum
Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id  — Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) memasuki tahap penentuan dengan digelarnya pemilihan Ketua Umum melalui sistem elektronik (e-voting).

Mekanisme One Member One Vote (OMOV) atau satu advokat satu suara menjadi landasan utama dalam memastikan proses demokrasi berjalan setara dan transparan.

Dua kandidat resmi yang bertarung dalam kontestasi ini adalah Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi.

Keduanya dinilai memiliki kapasitas serta pengalaman dalam dunia advokat, dengan pendekatan visi yang berbeda dalam membawa arah organisasi ke depan.

Pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Panitia menegaskan bahwa seluruh anggota wajib memastikan kesiapan perangkat, email aktif, serta koneksi internet yang stabil guna menghindari kendala teknis saat proses pemilihan berlangsung. Tahapan E-Voting  Sesuai panduan resmi panitia, proses pemilihan dilakukan melalui beberapa langkah:

Akses Email Resmi

Pemilih membuka email dari panitia Munas dan mengklik tautan “Click Here to Vote” tanpa perlu login tambahan.

Mempelajari Kandidat

Pemilih diberikan akses untuk melihat profil, rekam jejak, serta visi-misi masing-masing calon sebelum menentukan pilihan.

Pemilihan dan Konfirmasi

Setelah memilih kandidat, pemilih menekan tombol “Submit Ballot” dan melakukan konfirmasi akhir agar suara dinyatakan sah.

Bukti Partisipasi

Setiap pemilih dapat mengunduh bukti digital sebagai tanda telah menggunakan hak suara. Adu Visi Dua Kandidat  Ahmad Fikri Assegaf menitikberatkan pada penguatan independensi organisasi serta peningkatan kualitas penegakan kode etik advokat.

Ia mendorong PERADI RBA menjadi organisasi profesi yang semakin kredibel dan berwibawa di mata publik.

Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi mengusung agenda pembenahan internal serta peningkatan kesejahteraan anggota melalui pendekatan kolaboratif dan adaptasi teknologi dalam tata kelola organisasi.

Persaingan keduanya diperkirakan berlangsung ketat, mengingat basis dukungan yang relatif seimbang di kalangan anggota. Demokrasi Internal Advokat  Penerapan sistem OMOV dalam e-voting Munas IV ini menjadi simbol komitmen terhadap demokrasi internal yang inklusif.

Setiap advokat memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpinan organisasi tanpa intervensi pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.