Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Ajukan Banding, Keluarga Maya Tak Puas dengan Vonis Hakim

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:46 WIB
Rubrik: News
kevin (kemeja putih)

Kevin (kemeja putih)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya, Kevin Pasaribu, menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30). Dia mengaku kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Pematangsiantar.

“Kita cukup kecewa dari kuasa hukum keluarga, kita akan banding, terhadap putusan Hakim ini. Ini dari awal sudah salah, barang bukti tidak di buktikan, obeng dan HP tidak ditemukan oleh penyidik,” ujar Kevin, Selasa (9/12/2025).

Kevin menyesalkan alasan pertimbangan dari majelis hakim karena barang bukti tidak ditemukan. Ia menegaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, keterangan pemilik Hotel Cahaya Kasih, bahwa jendela kamar tersebut tidak rusak, sehingga tidak perlu obeng sebagai alat menutup jendela itu.

Baca juga: Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

“Kita juga bisa menggiring, apa benar itu obeng apa tidak, bisa jadi itu tidak obeng kan? Saksi Tambunan (pemilik hotel) juga menjelaskan bahwa jendelanya tidak rusak, dia berani menggaransi itu ketika dia dipanggil waktu menjadi saksi,” tutur Kevin.

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang dipimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun oleh JPU Slamet Riyadi Damanik. Jaksa mengacu Pasal 340 KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rinding.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Berita Terkait

pengamat politik aceh mengkritik sikap pemerintah yang menutup bantuan asing dalam penanganan bencana di sumatera.
Regional

Belajar dari Tsunami Aceh 2004, Penolakan Bantuan Asing Dinilai Perlambat Penanganan Bencana

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 17:44 WIB

Sinata.id - Gelombang bencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera kembali memantik perdebatan serius soal arah...

Baca SelengkapnyaDetails
keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. ibu korban, kartini nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.
News

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kericuhan pecah di ruang Cakra PN Pematangsiantar sesaat setelah hakim menjatuhakn vonis 15 tahun penjara terhadap Johan...

Baca SelengkapnyaDetails
pengadilan negeri (pn) pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa johan sitorus (30) atas kasus pembunuhan terhadap juliana lumbantoruan (27) alias maya.
News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 17:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Johan Sitorus (30) atas kasus...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan angkatan muda kristen indonesia atau gamki cabang pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam yang melanda wilayah tapanuli raya beberapa waktu lalu.
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau GAMKI Cabang Pematangsiantar menggelar aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

Editor: Tumpal Pandapotan
9 Desember 2025 | 15:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar mulai menelusuri kasus dugaan tawuran antar pelajar SMP yang menyebabkan satu siswa mengalami luka serius....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Ajukan Banding, Keluarga Maya Tak Puas dengan Vonis Hakim

9 Desember 2025 | 17:46 WIB
Regional

Belajar dari Tsunami Aceh 2004, Penolakan Bantuan Asing Dinilai Perlambat Penanganan Bencana

9 Desember 2025 | 17:44 WIB
News

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

9 Desember 2025 | 17:26 WIB
News

Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

9 Desember 2025 | 17:05 WIB
Pematangsiantar

GAMKI Siantar Salurkan Bantuan Tahap I untuk Korban Bencana Tapanuli Raya

9 Desember 2025 | 15:56 WIB
News

Siswa Luka Dibacok, Polisi Periksa Terlapor Tawuran Antar Pelajar

9 Desember 2025 | 15:51 WIB
Pematangsiantar

Natal Bersama di Universitas Efarina Soroti Solidaritas – Pesan Anti-Narkoba

9 Desember 2025 | 14:21 WIB
Regional

427 Unit Rumah Terdampak Bencana di Humbahas

9 Desember 2025 | 12:48 WIB
Regional

Ketua Fraksi PDIP Tapteng Desak Presiden RI Naikkan Status Bencana Sumatera

9 Desember 2025 | 12:46 WIB
Regional

Akses Taput–Sibolga Mulai Pulih Bertahap

9 Desember 2025 | 12:43 WIB
Regional

Longsor dan Banjir Bandang Tapteng Telan 103 Korban Jiwa

9 Desember 2025 | 12:41 WIB
Pematangsiantar

Desak Penutupan THM Studio 21, LBH Poros Surati Wali Kota Siantar

9 Desember 2025 | 12:32 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com