Pematangsiantar, Sinata.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Juliana Lumbantoruan (27) alias Maya, Kevin Pasaribu, menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30). Dia mengaku kecewa atas putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Pematangsiantar.
“Kita cukup kecewa dari kuasa hukum keluarga, kita akan banding, terhadap putusan Hakim ini. Ini dari awal sudah salah, barang bukti tidak di buktikan, obeng dan HP tidak ditemukan oleh penyidik,” ujar Kevin, Selasa (9/12/2025).
Kevin menyesalkan alasan pertimbangan dari majelis hakim karena barang bukti tidak ditemukan. Ia menegaskan, pada fakta persidangan sebelumnya, keterangan pemilik Hotel Cahaya Kasih, bahwa jendela kamar tersebut tidak rusak, sehingga tidak perlu obeng sebagai alat menutup jendela itu.
Baca juga: Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus
“Kita juga bisa menggiring, apa benar itu obeng apa tidak, bisa jadi itu tidak obeng kan? Saksi Tambunan (pemilik hotel) juga menjelaskan bahwa jendelanya tidak rusak, dia berani menggaransi itu ketika dia dipanggil waktu menjadi saksi,” tutur Kevin.
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang dipimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 18 tahun oleh JPU Slamet Riyadi Damanik. Jaksa mengacu Pasal 340 KUHPidana.
“Adapun hal yang memberatkan, mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rinding.
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun
Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar pada 19 Juni 2025.
Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.
Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)
Penulis: Hendrik Nainggolan