MENU
AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan Asmara, tapi Tercatat Satu KK dengan...
WA FB
News

AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan Asmara, tapi Tercatat Satu KK dengan Dwinanda Linchia Levi

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Nov 2025 | 18:02 WIB
AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan Asmara, tapi Tercatat Satu KK dengan Dwinanda Linchia Levi
Kasus kematian dosen Untag semakin janggal setelah AKBP Basuki mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan korban, namun keduanya ternyata terdaftar dalam satu KK. (Ist)

Sinata.id - Pernyataan AKBP Basuki yang berkukuh tidak memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali dipertanyakan publik setelah penyidik menemukan fakta administrasi bahwa keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Temuan itu menjadi salah satu titik paling janggal dalam penyelidikan kematian Levi yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel pada 17 November 2025.

Basuki sebelumnya mengaku hanya “menolong” Levi yang disebutnya sedang sakit dan membantah memiliki kedekatan khusus.

Namun data kependudukan yang diperoleh penyidik Polda Jateng menunjukkan alamat keduanya sama di kawasan Kedungmundu, Tembalang.

Situasi inilah yang membuat dalih Basuki sulit diterima publik.

Bantahan Berulang, Fakta Administrasi Justru Menguatkan Kedekatan

Dalam keterangannya, Basuki menyebut hubungannya dengan Levi sebatas simpati setelah orang tua korban meninggal.

Ia menegaskan tidak pernah menjalin relasi asmara. Tetapi fakta bahwa nama keduanya berada dalam satu KK memunculkan dugaan bahwa hubungan mereka jauh lebih dari sekadar kenalan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengakui timnya baru mengetahui temuan ini setelah berbicara dengan mahasiswa kampus korban.

“Ini yang baru kami ketahui dari keterangan mahasiswa,” ujarnya.

Kondisi Kematian Korban Makin Memantik Pertanyaan

Levi ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dan tergeletak di lantai kamar kos-hotel.

Basuki, yang berada di lokasi dan menjadi pelapor pertama, menyebut korban sakit dan sempat muntah pada hari sebelumnya.

Tetapi kejanggalan demi kejanggalan membuat mahasiswa dan keluarga meragukan versi tersebut.

Selain tercatat satu KK, mahasiswa mempertanyakan jeda waktu pelaporan, dugaan hilangnya barang pribadi korban, hingga fakta bahwa saksi utama merupakan polisi berpangkat AKBP.

Terlepas dari bantahannya, Polda Jateng menilai Basuki melanggar kode etik karena tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan.

Bidpropam pun menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari.

“Tindakan ini merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berlangsung profesional dan transparan,” tegas Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).

Polda Jateng kini terus menelusuri apakah pencantuman nama korban dan Basuki dalam satu KK hanya faktor administratif atau bukti adanya hubungan lebih jauh.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.