MENU
AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana
WA FB
News

AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana

T Editor : Tumpal Pandapotan | 29 Jul 2025 | 19:22 WIB
AKBP Sah Udur: Pungli yang Dikembalikan Julham Tidak Hapus Pidana
Julham Situmorang kenakan rompi tahanan (kiri) dan AKBP Sah Udur TM Sitinjak. ist

Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, subsider juga dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.