Setelah memastikan korban tak lagi bernapas, Waldi mengambil sejumlah barang berharga milik Erni, diduga untuk menutupi jejak kejahatannya.
Namun langkahnya tak sejauh itu. Polisi bergerak cepat, dan tak butuh waktu lama untuk menangkapnya.
Korban Adalah Dosen Disiplin yang Dikenal Baik
Erni bukan sembarang dosen. Ia adalah Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Rekan-rekannya mengenangnya sebagai sosok teladan, pekerja keras, dan penuh empati.
Kabar kematiannya menyebar cepat di media sosial.
Banyak yang tak percaya, seorang pendidik sebaik Erni harus diakhiri hidupnya dengan cara yang begitu kejam, di tangan orang yang justru ia percayai.
Warga Jambi seolah terhenti sejenak. Media lokal ramai memberitakan tragedi ini.
Nama Bripda Waldi menjadi perbincangan panas di berbagai platform.
“Polri tidak akan melindungi pelaku kejahatan, apalagi jika dilakukan oleh anggota sendiri,” tegas Kapolres Natalena.
Pernyataan itu muncul di tengah kekecewaan publik yang merasa, kasus seperti ini sudah terlalu sering terjadi.
Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, turut mengungkapkan rasa dukanya.
“Kejadian ini jadi pelajaran bagi kita semua. Semoga keluarga korban diberi kekuatan,” kata Wahyu, Senin (3/11/2025)
Kasus ini kembali membuka krisis moral di tubuh aparat penegak hukum.
Data dari Lemkapi dan Kompolnas mencatat, hampir 8 persen pelanggaran etik polisi berujung tindak pidana berat, mulai dari kekerasan hingga pembunuhan.
Angka yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ancaman Hukuman Mati
Kini, Bripda Waldi tak lagi berseragam polisi. Ia mengenakan baju tahanan, duduk di balik jeruji.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta pasal-pasal penganiayaan berat lainnya.
Ancamannya, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.