Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Bara Hati (Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal), bersama elemen masyarakat dan korban penarikan paksa kendaraan, menggelar aksi damai di depan Kantor PT Mitra Panca Nusantara (MPN), Jalan Demokrasi, Kelurahan Sumber Jaya, Senin (24/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap maraknya aksi pembegalan yang diduga dilakukan oleh oknum berkedok debt collector (penagih utang) di Kota Pematangsiantar.
Dalam orasinya, Ketua Bara Hati, Zulfikar Efendi, menegaskan saat ini banyak oknum begal yang beroperasi dengan mengatasnamakan penagih utang . Ia secara tegas mendesak Pemerintah untuk mencabut izin operasional PT MPN itu.
Hal serupa disampaikan oleh salah seorang orator lainnya. Ia mengklaim aksi pembegalan dengan modus debt collector terjadi hampir setiap hari di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.
"Pak, hampir setiap hari terjadi pembegalan di daerah Simpang Karang Sari dan Simpang Rami, yang dilakukan oleh oknum-oknum tanpa memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI)," ujarnya.
Beberapa poin yang menjadi tuntutan Bara Hati, antara lain :
1. Menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, pemerasan, dan perampasan yang dilakukan oleh oknum begal berkedok debt collector di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
2. Mendesak Pemerintah mencabut izin operasional PT Mitra Panca Nusantara dan perusahaan eksternal lainnya yang beroperasi di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
3. Berkomitmen mendukung penuh aparat kepolisian untuk menindak secara hukum pelaku penarikan kendaraan tanpa prosedur, tanpa sertifikat fidusia, dan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Mendesak Polres Pematangsiantar untuk menjalankan tugas sesuai Undang-Undang: - Menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. - Melindungi masyarakat dari aksi kriminal berkedok penagihan utang. - Menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
5. Mendorong penegakan hukum berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa proses hukum.
6. Berkomitmen menjaga jalannya aksi secara damai, tertib, dan bermartabat, tanpa kekerasan dan tanpa merusak fasilitas umum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.