Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Pelaku diketahui bernama Agus Zepa Tarihoran (25). Ia ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian yang diterima Polsek Bangun pada Maret 2026.
“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan naik ke atap seng rumah warga, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Hengky, Senin (6/4/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan korban Rizka Meinanda Putri, yang rumahnya di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dibobol pencuri pada dini hari. Saat kejadian, korban sedang berada di Kota Medan dan mendapat informasi dari saksi bahwa rumahnya telah dimasuki pelaku.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, antara lain televisi, kipas angin, parabola, spring bed, rice cooker, kulkas, dan speaker aktif. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Laporan kedua berasal dari Widi Anita Sihombing, seorang personel Polwan Polres Pematangsiantar, yang juga menjadi korban pencurian di rumahnya di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pematang Simalungun. Pelaku merusak jendela belakang rumah dan membawa kabur sejumlah barang, seperti keyboard Yamaha, sepatu, raket badminton, dan tabung gas. Kerugian diperkirakan lebih dari Rp10 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa Agus tidak beraksi seorang diri. Sebelumnya, tujuh pelaku lain telah lebih dahulu diamankan dan kini menjalani proses hukum. Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tim Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur sebelum melakukan penyergapan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.