Medan, Sinata.id — Aksi pencurian di kawasan proyek kembali menyita perhatian. Di Komplek Perjuangan Niaga, Kecamatan Medan Timur, pelaku diduga memakai cara rapi dan senyap: tanah digali, besi beton diambil, lalu paving block dipasang kembali seolah tak pernah tersentuh.
Unit Reskrim mengakhiri rangkaian itu dengan menangkap seorang pria berinisial H alias L (39). Penangkapan berlangsung Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 batang besi beton berdiameter 16 milimeter yang diduga hasil kejahatan.
Kronologi terungkap berlapis. Kasus pertama terendus pada Kamis pagi (4/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja bangunan mendapati lubang galian mencurigakan di sisi pintu masuk proyek. Pemeriksaan cepat menunjukkan 10 batang besi beton telah lenyap. Tiga hari berselang, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, pola yang sama kembali ditemukan: paving block terbuka, sisa potongan besi tertinggal, dan 15 batang besi beton raib.
Korban, Five Halawa (25), melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan itu, penyelidikan intensif dilakukan hingga petugas mengantongi identitas dan lokasi terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, H alias L mengakui beraksi tidak sendiri. Ia menyebut seorang rekan berinisial Khadavi yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.
“Pelaku menggunakan modus membongkar lalu menutup kembali paving block agar jejaknya tak terlihat,” ujar seorang petugas kepolisian, menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lanjutan. Polisi mengimbau pengelola proyek dan warga sekitar meningkatkan pengawasan, terutama di area yang rawan dan minim aktivitas malam hari. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.