MENU
Aksi “Rayap Besi” di Medan Berakhir Tragis, Pelaku Ditembak Saat Coba...
WA FB
News

Aksi “Rayap Besi” di Medan Berakhir Tragis, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Nov 2025 | 18:08 WIB
Aksi “Rayap Besi” di Medan Berakhir Tragis, Pelaku Ditembak Saat Coba Kabur
Seorang pencuri atau “rayap besi” di Medan ditembak polisi saat mencoba kabur. Pelaku menjual kipas outdoor AC curian hanya Rp50 ribu. (Dok. Polrestabes Medan)

Sinata.id - Aksi pencurian dengan modus merusak jerjak besi rumah warga di kawasan Jalan AR. Hakim, Medan Denai, berakhir dengan tembakan petugas. Seorang pria berinisial Surianto alias Awi (42) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (5/11/2025) dini hari.

Perburuan terhadap pelaku pencurian besi atau “rayap besi” ini bermula dari laporan Mu Kia (75), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman, yang rumahnya dijarah pada Minggu (2/11/2025).

Ketika pulang, korban terkejut mendapati jerjak besi rumahnya sudah bengkok, dan sejumlah barang lenyap, mulai dari kipas outdoor AC, ampli video, hingga alat ukur tensi. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Petugas yang menerima laporan dengan nomor LP/B/723/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, langsung bergerak cepat.

Hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang diduga menjual kipas outdoor AC hanya seharga Rp50 ribu.

Harga tidak masuk akal itu membuat aparat curiga. Setelah dilakukan pengintaian, identitas pelaku pun terungkap: Surianto alias Awi, warga sekitar yang ternyata sudah lama dikenal sebagai residivis.

Ketika tim Reskrim mencoba menangkapnya di Jalan AR. Hakim Gang Bakung, Awi justru kabur.

Meski sudah diberi tembakan peringatan, ia tetap nekat berlari hingga akhirnya petugas menembak bagian kaki kanannya.

“Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan mencoba kabur,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kamis (6/11/2025).

Setelah dilumpuhkan, Awi sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam interogasi, pria berusia 42 tahun itu mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah mendekam di penjara dalam kasus narkotika tahun 2010 dan bebas pada 2012.

Kini, sang “rayap besi” kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti berupa kipas outdoor AC dan tang bergagang merah sudah diamankan.

Sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah Awi beraksi sendirian atau bagian dari jaringan pencuri di wilayah Medan Denai. [zainal/dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.