Jakarta Selatan, Sinata.id – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan keputusan.
Dengan putusan ini, penyidik Polda Metro Jaya berhak melanjutkan proses hukum terhadap perkara pokok Delpedro dan menyerahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak gugatan serupa dari mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang merupakan salah satu rekan Delpedro dalam kasus yang sama.