Adapun berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lain — Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein — telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.
Untuk diketahui, keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025. (A58)