Pematangsiantar, Sinata.id – Tindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa yang disampaikan pada 1 September 2025, DPRD Kota Pematangsiantar gelar pertemuan dengan perwakilan dari elemen pengunjuk rasa secara bertahap.
Kamis 4 September 2025, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH bersama Wakil Ketua Frengki Boy Saragih, serta sejumlah anggota dewan, bertemu dan berdiskusi dengan dua perwakilan dari kelompok pengunjuk rasa, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar.
Di pertemuan pertama, pimpinan dan anggota dewan berdiskusi dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat se-Kota Pematangsiantar.
Pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat tidak begitu lama berlangsung, setelah poin-poin tuntutan pada pernyataan sikap disepakati bersama untuk diteruskan ke pemerintah atasan.
Tuntutan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat berisi 6 poin penting. Diantaranya, meminta Presiden RI dan Ketua DPR-RI untuk membatalkan tunjangan mewah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU), serta mengecam keras tindakan represif aparat dan penangkapan peserta aksi unjuk rasa.
Poin selanjutnya, meminta transparansi keadilan hukum terhadap korban dari tindakan represif aparat, meminta pemerintah memberikan standart gaji yang layak terhadap guru honorer, serta merevisi UU Nomor 7 Tahun 2021 dan turunkan PPn dari 10 persen menjadi 8 persen.
Setelah itu, DPRD Pematangsiantar menerbitkan surat berisi tuntutan dari aliansi. Surat DPRD tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua DPR-RI, lalu dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Sementara, saat berdiskusi dengan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Pelajar dan Masyarakat (SMPM) pada momen pertemuan ke dua, pimpinan dan anggota dewan diminta membatalkan proyek pembangunan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar yang sedang berjalan.
Atas permintaan tersebut, Timbul Lingga sempat menjelaskan proses penampungan anggaran pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar pada APBD Tahun 2025.
Namun penjelasan tidak dapat diterima perwakilan Aliansi SMPM. Aliansi ini cukup ngotot agar proyek pembangunan kantor dewan segera dihentikan, dan dibatalkan.
Hingga kemudian berhasil disepakati, tuntutan pembatalan proyek pembangunan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemko Pematangsiantar.
Sedangkan aspirasi dari Aliansi SMPM yang diteruskan ke Presiden RI dan Ketua DPR-RI melalui surat DPRD Pematangsiantar berisi tentang kesiapan pembubaran DPR bila tidak membenahi diri, mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, dan pengembalian fungsi TNI dan Polri sebagai pengayom rakyat. (*)