Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan. TAS merupakan lulusan manajemen, sementara Alvi menyelesaikan studi di bidang informatika.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, memastikan bahwa Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka merencanakan aksi ini. Ancaman hukumannya mulai dari seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Alvi menghabisi nyawa TAS pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan menusukkan pisau dapur ke leher korban.
Setelah korban tewas, ia memutilasi tubuhnya menggunakan pisau daging, gunting, dan palu. Potongan tubuh kemudian disebar, sebagian dibuang ke semak-semak di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kos.
Kini, Alvi mendekam di tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap motif mendalam di balik aksi sadis tersebut. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.