MENU
Ammar Zoni Surati Prabowo, Minta Amnesti dan Perlindungan Hukum
WA FB
Hukum & Peristiwa

Ammar Zoni Surati Prabowo, Minta Amnesti dan Perlindungan Hukum

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Feb 2026 | 15:40 WIB
Ammar Zoni Surati Prabowo, Minta Amnesti dan Perlindungan Hukum
Ammar Zoni

Jakarta, Sinata.id- Aktor Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keringanan hukuman langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan disampaikan melalui surat tertulis yang disusun di tengah proses persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya usai persidangan pada Senin (9/2/2026), Ammar mengungkapkan bahwa surat tersebut berisi permintaan grasi, amnesti, atau abolisi. Ia berargumen bahwa statusnya sebagai figur publik dan seniman merupakan aset bangsa yang seharusnya mendapatkan pembinaan berupa rehabilitasi, bukan sekadar penjara.

"Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden untuk perlindungan hukum. Biar bagaimanapun, saya ini warisan, aset bangsa," ujar Zoni di PN Jakarta Pusat.

Ammar mengklaim langkahnya ini merujuk pada arahan Presiden terkait penanganan penyalahguna narkoba dari kalangan publik figur yang semestinya wajib menjalani rehabilitasi. Melalui pengacaranya, ia berharap surat tersebut dapat sampai ke meja Presiden agar dirinya mendapatkan kesempatan kedua.

Dakwaan Pengedaran Sabu di Rutan

Permohonan ini muncul di tengah perkara hukum berat yang sedang dihadapi Ammar. Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, kali ini ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar diduga menerima narkoba dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan sejak akhir Desember 2024. Dalam perkara ini, ia didakwa bersama lima tersangka lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Tetap Ditahan di Nusakambangan

Di sisi lain, upaya Ammar Zoni untuk menghindari penahanan di Lapas Nusakambangan tampaknya menemui jalan buntu. Meski sang aktor merasa keberatan karena menganggap dirinya bukan narapidana kelas kakap, pihak otoritas tetap pada keputusan semula.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan tidak ada perubahan status penahanan bagi mantan bintang sinetron tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Ammar Zoni akan tetap mendekam di Lapas Nusakambangan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus hukum terkait narkotika, setelah sebelumnya terlibat dalam kasus serupa yang meruntuhkan karier keartisannya di dunia hiburan tanah air. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.