MENU
Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak PTPN IV Hentikan Konversi Kebun Te...
WA FB
News

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak PTPN IV Hentikan Konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun

G Editor : Gunawan Purba | 15 Jul 2025 | 14:42 WIB
Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak PTPN IV Hentikan Konversi Kebun Teh ke Sawit di Simalungun
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian

Ia pun mengingatkan PTPN IV Regional II belajar dari pengalaman di Jawa Barat. Di Sukabumi dan Subang, banjir akibat aktivitas kebun sawit merusak puluhan hektare persawahan dan pemukiman warga.

"Banjir di kawasan itu diduga akibat luapan sungai dan aktivitas perkebunan sawit yang meredam sawah dan rumah masyarakat. Hal ini 'kan sama dengan berbagai tempat di Sidamanik itu," katanya.

Penrad menekankan pentingnya konsolidasi penolakan dilakukan secara sistematis, tidak hanya di Sidamanik dan sekitarnya, tetapi meluas hingga Kabupaten Simalungun termasuk Kota Pematangsiantar yang akan menerima dampak negatifnya.

"Penolakan tidak bisa hanya berhenti pada saat PTPN IV melakukan sosialisasi, tapi harus terus diorganisir serta berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Simalungun-Kota Pematangsiantar," ucapnya.

"Hal ini penting untuk memperlihatkan bahwa masyarakat bersama Pemkab dan Pemkot solid melakukan penolakan karena itu berada di kawasan administratif mereka karena akan berdampak pada masyarakat mereka," jelasnya.

Selain banjir, Penrad juga menyoroti ancaman krisis air di Simalungun dan Siantar akibat kebun sawit. Menurutnya, sawit dikenal rakus air sehingga dapat mengancam ketersediaan air di masa mendatang bagi warga.

"Sawit ini 'kan rakus air, kalau sebagian besar debit air diambil oleh sawit, masyarakat kita akan minum apa?" katanya.

Penrad berencana mendorong pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar untuk meningkatkan eskalasi penolakan dengan bertemu langsung Kementerian BUMN dan Holding PTPN.

"Ini harus dibicarakan serius, agar kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat tidak lagi terulang," ucap Pdt. Penrad Siagian. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.