Pemisahan peran antara lembaga pengelola royalti dan regulator, menurutnya, penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan tata kelola yang lebih transparan.
Selain itu, Once juga menekankan pentingnya penguatan sistem basis data digital dalam pengelolaan hak cipta. Sistem ini diperlukan untuk mendukung proses registrasi karya serta memastikan distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih terbuka dan akurat.
Melalui registrasi tersebut, LMK dapat memperoleh kuasa untuk mengelola royalti, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada pemilik hak, termasuk mengambil langkah hukum jika terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam pertunjukan atau performing rights.
“LMK harus menjadi tempat yang dapat diandalkan masyarakat untuk membayar royalti, sekaligus memberikan jaminan bahwa karya yang digunakan telah dimanfaatkan secara sah,” ujar Once.
Ia berharap revisi undang-undang ini mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat serta menciptakan ekosistem hak cipta yang lebih harmonis.
Dengan demikian, potensi konflik antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.