MENU
Anggota DPR RI Ingatkan Kekacauan Profesi Lab Bisa Ancam Keselamatan P...
WA FB
Nasional

Anggota DPR RI Ingatkan Kekacauan Profesi Lab Bisa Ancam Keselamatan Pasien

G Editor : Gunawan Purba | 28 Jan 2026 | 17:29 WIB
Anggota DPR RI Ingatkan Kekacauan Profesi Lab Bisa Ancam Keselamatan Pasien
Edy Wuryanto

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti persoalan serius dalam pengaturan kompetensi dan regulasi tenaga laboratorium medik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Ia menilai, hingga kini masih terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan, di mana tugas yang seharusnya dijalankan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) justru dilakukan oleh tenaga kesehatan lain.

Menurut Edy, praktik tersebut menunjukkan lemahnya penataan profesi di sektor patologi dan laboratorium kesehatan. Kondisi ini, kata dia, berisiko menimbulkan kesalahan, baik dalam proses diagnosis maupun pelaksanaan tindakan klinis.

“Masalah di patologi ini masih sangat mendasar. Ada pekerjaan yang seharusnya menjadi kewenangan ATLM, tetapi diisi tenaga kesehatan lain. Ini berbahaya bagi keselamatan pasien,” ujar Edy saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2026).

Ia menjelaskan, saat pembahasan undang-undang tentang sumber daya manusia kesehatan, pengaturan kewenangan klinik, clinical appointment, hingga clinical privilege semestinya disusun berdasarkan kompetensi dan latar belakang pendidikan masing-masing profesi.

Edy menegaskan, semakin spesifik layanan diberikan oleh tenaga yang memiliki keahlian sesuai bidangnya, maka risiko kesalahan dapat ditekan dan keselamatan pasien lebih terjamin.

Dalam rapat yang membahas penguatan kebijakan formasi CPNS serta regulasi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK), Edy juga mengapresiasi kehadiran PATELKI sebagai bentuk advokasi organisasi profesi terhadap para anggotanya.

Ia turut mempertanyakan konsistensi penerapan standar kompetensi ATLM yang sebenarnya telah tersedia melalui regulasi pemerintah maupun ketentuan organisasi profesi. Selain itu, ia menilai jenjang karier tenaga laboratorium belum diatur secara jelas, termasuk keterkaitannya dengan penelitian kesehatan dan pemberian tunjangan.

“Jenjang karier harus jelas dan ditetapkan pemerintah, termasuk soal tunjangan. Ini seharusnya diatur tegas dalam regulasi,” ujarnya.

Terkait formasi CPNS, Edy menilai janggal jika kebutuhan tenaga laboratorium medik di puskesmas justru diisi oleh tenaga non-ATLM. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya kekeliruan dalam analisis kebutuhan dan beban kerja di daerah.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.