“Kalau yang dibutuhkan TLM tetapi yang ditempatkan non-TLM, berarti mekanisme analisis beban kerjanya bermasalah. Bisa jadi BKD di daerah belum memahami posisi profesi TLM,” katanya.
Edy juga menyinggung soal ketimpangan pemberian tunjangan risiko, khususnya bagi tenaga laboratorium yang bekerja di lingkungan berbahaya, seperti paparan radiasi dan penyakit menular. Ia menilai, risiko kerja yang setara seharusnya diikuti perlakuan yang sama.
“Kalau tingkat risikonya sama, perlakuannya juga harus sama. Ini banyak dipersoalkan, termasuk oleh tenaga di ICU yang berisiko terpapar HIV/AIDS,” ucapnya.
Karena itu, Edy mendorong agar hasil RDPU tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya unit yang menangani tenaga kesehatan, guna menindaklanjuti persoalan regulasi secara lebih teknis dan menyeluruh.
“Hasil rapat hari ini perlu disampaikan ke Kementerian Kesehatan agar seluruh persoalan ini bisa ditangani dengan tuntas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PATELKI menyampaikan bahwa standar kompetensi ATLM sebenarnya sudah tersedia. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum selaras, terutama dengan regulasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terjadi perbedaan penafsiran di daerah terkait pihak yang berhak mengisi jabatan PLK. Kondisi tersebut membuka celah bagi tenaga non-ATLM masuk ke wilayah kerja laboratorium. Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak 2004, dan tidak hanya terjadi di puskesmas, tetapi juga di rumah sakit. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.