MENU
Anggota DPR RI: Jangan Remehkan Dinamika Geopolitik Timur Tengah
WA FB
News

Anggota DPR RI: Jangan Remehkan Dinamika Geopolitik Timur Tengah

G Editor : Gunawan Purba | 14 Mar 2026 | 10:15 WIB
Anggota DPR RI: Jangan Remehkan Dinamika Geopolitik Timur Tengah
Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir (Parlementaria)

“Dalam kondisi seperti ini, koordinasi kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang ditetapkan,” tambahnya.

Jalal juga menilai lonjakan harga energi dapat memicu efek berantai pada berbagai sektor ekonomi. Biaya logistik, harga pangan, tarif transportasi, hingga biaya produksi industri berpotensi meningkat apabila volatilitas harga energi tidak diantisipasi sejak dini.

“Jika tekanan harga energi tidak dikelola dengan baik, daya beli masyarakat dapat ikut tergerus. Karena itu, langkah antisipatif perlu disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Di sisi lain, dinamika global tersebut juga dipandang sebagai momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi ketahanan energi nasional. Ia menilai berbagai kebijakan strategis perlu dipercepat guna mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

“Indonesia perlu mendorong peningkatan lifting migas nasional, memperkuat cadangan energi strategis, memperluas pengembangan energi baru terbarukan, serta memastikan subsidi energi semakin tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Jalal, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut tata kelola yang kuat serta kebijakan yang berkelanjutan.

“Ketahanan energi merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Dengan langkah yang strategis dan berbasis data, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.