MENU
Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Gelar Sosialisasi Empat Pilar
WA FB
Berita

Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Gelar Sosialisasi Empat Pilar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Dec 2025 | 23:13 WIB
Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Anggota DPR Mangihut Sinaga. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota DPR RI, Manghihut Sinaga, menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) di GKPI Aek Nauli, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa sore (16/12/2025).

Mangihut menjelaskan tujuan empat pilar kebangsaan MPR RI, antara lain menjaga kemajemukan, mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta merawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dengan perbedaan latar belakang Agama, Suku dan Ras. Lanjutnya, tantangan kebangsaan saat ini terbagi dua, yaitu dari Internal dan Eksternal.

"Kalau tidak kita jaga 4 pilar kebangsaan ini, maka kita tidak bisa mempertahankan kemajemukan itu," ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini harus tetap dilakukan terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Harus menjadi konsep harga mati bagi semua, bahwa nilai nilai pancasila merupakan sumber dari norma itu sendiri.

"Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab suatu institusi/lembaga, kita harus bergandengan tangan menjaga NKRI. Negara ini milik semua warga negara," ujar mantan staf ahli Jaksa Agung tersebut.

Mangihut mengajak para peserta untuk memahami dan mempedomani empat pilar tersebut serta merawat dan menjaganya.

"Jangan sampai kita kehilangan moralitas etika karena kita tidak melestarikan nilai nilai 4 pilar kebangsaan ini," tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.