MENU
Anggota DPR RI Minta Polisi Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang di K...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Anggota DPR RI Minta Polisi Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Koperasi BLN

G Editor : Gunawan Purba | 09 Mar 2026 | 19:21 WIB
Anggota DPR RI Minta Polisi Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Koperasi BLN
Benny Utama

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama mendorong aparat penegak hukum menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Menurut Benny, penggunaan instrumen TPPU dinilai penting untuk memperkuat proses penyelidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana keuangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara, serta kuasa hukum korban di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Benny menjelaskan, selain menggunakan ketentuan dalam undang-undang perbankan, aparat penegak hukum juga dapat memanfaatkan aturan TPPU agar proses penelusuran aset menjadi lebih efektif.

“Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan TPPU juga membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan,” kata Benny.

Benny menegaskan, pendekatan melalui TPPU perlu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini akan membuat penanganan perkara lebih komprehensif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.