Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti dugaan penipuan yang melibatkan Travel TRG. Ia menilai pola operasional travel tersebut mengarah pada praktik skema ponzi yang merugikan ratusan jemaah.
Pernyataan itu disampaikan Bimantoro dalam rapat bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kuasa hukum korban, serta perwakilan pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, indikasi skema ponzi terlihat dari cara pengelolaan dana yang diduga menggunakan uang jemaah baru untuk menutup kewajiban pemberangkatan jemaah sebelumnya.
“Kalau saya melihat arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah terjadi penipuan dalam pembiayaan. Dana pemberangkatan bukan berasal dari keuntungan usaha, melainkan dari uang jamaah atau investor baru,” kata Bimantoro dalam rapat tersebut.
Ia memaparkan, dari sekitar 500 jemaah yang tercatat, hanya sekitar 100 orang yang akhirnya diberangkatkan. Sementara itu, sekitar 400 jemaah lainnya hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan.
Bimantoro menjelaskan, pola seperti ini lazim ditemukan dalam kasus travel bermasalah. Biasanya, sebagian kecil jemaah diberangkatkan lebih dulu untuk membangun kepercayaan publik.
“Dalam praktiknya, sekitar 10 hingga 30 persen jamaah diberangkatkan sebagai bukti awal. Namun setelah itu, 40 sampai bahkan 100 persen jemaah berikutnya tidak diberangkatkan,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus penipuan perjalanan ibadah yang pernah mencuat sebelumnya.
Lebih lanjut, Bimantoro mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh oleh pihak kepolisian tingkat daerah. Ia menilai langkah itu penting karena korban berasal dari berbagai kabupaten.
Menurut perkiraannya, total kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika seluruh laporan korban dari berbagai daerah dihimpun dalam satu penanganan.
“Izin pimpinan, saya mendorong agar kasus ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polda, karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya.
Di sisi lain, Bimantoro juga meminta penyidik berhati-hati dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar peran agen travel didalami secara cermat dalam proses penyidikan.
Menurutnya, izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya dimiliki oleh pemilik perusahaan travel, sementara agen biasanya hanya menjalankan operasional di lapangan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.