Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung “tantang” mahasiswa yang mengadukan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar agar membuat pengaduan (LP) ke lembaga kepolisian.
Anggota DPRD Siantar “Tantang” Mahasiswa
“Tantangan” tersebut disampaikan Robin Manurung di gedung DPRD Kota Pematangsiantar ketika dipertanyakan tentang benar tidaknya ia melakukan pemukulan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Katanya, untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pemukulan mahasiswa sebagaimana yang dituduhkan mahasiswa dalam laporan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar, sebaiknya mahasiswa membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.
Sebutnya, dengan diadukan ke lembaga kepolisian, maka proses penegakan hukum pun akan bekerja. Tentunya, dengan masuknya ke ranah pidana, maka pengadu harus memiliki alat bukti.
“Sekarang kan masalah kebenaran kan, istilahnya keatas, sekarang saya masih berdiri disini, kalau namanya hukum pidana, karena saya anak hukum pidana, yang pertama LP kan dulu (buat laporan polisi). Baru alat buktinya apa? Kan itu. Di LP kan ke kepolisian. Kan jelas,” ucap Robin Manurung, Senin 21 April 2025.
Sedangkan terkait kode etik anggota dewan, Robin tidak terlalu banyak menanggapinya. “Kan ini kan kode etik, berarti abang tanyakanlah ke BKD. Nanti salah-salah tanya, kena lagi aku, kan itu,” sebutnya.
Ungkapnya, surat pengaduan mahasiswa ditujukan ke alamat yang salah. “Mereka memberi surat salah. Aturannya ketua DPRD baru BKD. Itukan ketua DPRD tidak pernah disurati, itu yang aku tahu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa melayangkan surat pengaduan dugaan pemukulan mahasiswa ditujukan langsung kepada BKD Kota Pematangsiantar, atau bukan kepada Ketua DPRD.
Sementara, belum lama ini, Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) juga melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, ke BKD dan DPD Partai Nasdem Pematangsiantar dan DPW Partai Nasdem Sumatera Utara. (*)