Budi menjelaskan, pengalihan penahanan itu bukan karena alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi permohonan pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.
Ia juga memastikan, perubahan status penahanan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.