MENU
Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim
WA FB
Berita

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim

G Editor : Gunawan Purba | 25 Mar 2026 | 16:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim
Soedeson Tandra (ft: Parlementaria)

Budi menjelaskan, pengalihan penahanan itu bukan karena alasan kesehatan. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi permohonan pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya.

Ia juga memastikan, perubahan status penahanan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK, kata dia, tetap melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.