MENU
Anggota Komisi III Tolak restorative justice untuk Kasus Kekerasan Ana...
WA FB
Berita

Anggota Komisi III Tolak restorative justice untuk Kasus Kekerasan Anak

G Editor : Gunawan Purba | 02 Mar 2026 | 18:12 WIB
Anggota Komisi III Tolak restorative justice untuk Kasus Kekerasan Anak
Soedeson Tandra

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pernyataan itu ia sampaikan guna menyikapi penanganan kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Pada RDPU, Soedeson mengingatkan bahaya penyelesaian damai untuk perkara kekerasan.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak memiliki kecenderungan berulang.

“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada restorative justice. Kejahatan itu selalu berulang. Setelah dilepaskan, pelaku bisa kembali melakukan kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas politikus Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menilai, laporan-laporan sebelumnya yang tidak diproses secara tuntas diduga menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan hingga berujung kematian.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengakuan tersangka semata.

Soedeson mendorong penyidik mengumpulkan bukti materiil yang kuat, termasuk melalui autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

Menurutnya, kepastian sebab kematian sangat penting dalam membangun konstruksi hukum yang akurat. Termasuk untuk membuka kemungkinan penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang dapat menambah hukuman pelaku hingga sepertiga dari ancaman maksimal.

“Penyebab kematian harus jelas lewat autopsi. Penyidik jangan hanya puas pada pengakuan. Polri harus profesional merekonstruksi peristiwa ini agar keadilan bagi almarhum benar-benar terwujud,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.