MENU
Apartemen Mewah di Kelapa Gading Disulap Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, Dua...
WA FB
Berita

Apartemen Mewah di Kelapa Gading Disulap Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, Dua Pelaku Ditangkap

T Editor : Tigor Munthe | 08 May 2026 | 13:27 WIB
Apartemen Mewah di Kelapa Gading Disulap Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, Dua Pelaku Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka. (Foto: Humas Polri)\n

JAKARTA, Sinata.id  – Sebuah apartemen mewah di kawasan Kelapa Gading ternyata dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu oleh jaringan pengedar lintas provinsi.

Dari pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 29,4 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tim mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Eko Hadi Santoso, Kamis (7/5/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek apartemen tersebut pada Senin (4/5/2026) malam dan menangkap dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28).

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dua kamar berbeda dalam apartemen tersebut.

“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 29 bungkus sabu dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam, kartu identitas, dan dompet yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku dikendalikan oleh sosok berbeda dari luar Pulau Jawa.

“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, sedangkan tersangka S dikendalikan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkap Eko.

Kedua tersangka diketahui menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum sabu diedarkan ke berbagai wilayah.

Untuk menghindari pelacakan aparat, para pelaku menggunakan aplikasi percakapan tertentu dalam berkomunikasi dengan jaringan di atasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.