Kejagung memastikan bahwa hasil penjualan ini akan mengembalikan sebagian kerugian negara dan masyarakat yang terdampak kasus tersebut.
Sebelumnya, proses aanwijzing atau peninjauan objek lelang sudah digelar pada 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas I Bandung. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.