MENU
Ateng Sutisna Ingatkan Gugatan Atas Dugaan Perusahaan Penyebab Bencana...
WA FB
Nasional

Ateng Sutisna Ingatkan Gugatan Atas Dugaan Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Harus Menang

G Editor : Gunawan Purba | 19 Jan 2026 | 09:38 WIB
Ateng Sutisna Ingatkan Gugatan Atas Dugaan Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Harus Menang
Ateng Sutisna

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menempuh jalur hukum dengan menggugat enam perusahaan besar yang diduga berperan dalam terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Gugatan perdata tersebut didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan yang dilakukan tim pakar lintas universitas.

Saat ini, pemerintah juga telah menghentikan sementara aktivitas belasan perusahaan di wilayah Sumatra Barat dan Sumatra Utara karena terindikasi melanggar ketentuan lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Proses audit menyeluruh ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagai dasar penentuan sanksi pidana serta program pemulihan lingkungan.

Ateng menilai bencana besar di Sumatra tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi yang menyimpang dan berdampak pada kerusakan lingkungan berskala luas.

Enam perusahaan yang digugat, menurutnya, harus bertanggung jawab atas kerugian ekologis yang ditanggung negara dan masyarakat. Ia berharap langkah ini menjadi titik balik penguatan penegakan hukum lingkungan di Tanah Air.

Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya risiko kegagalan jika gugatan tidak disiapkan secara matang. Ia menyinggung pengalaman masa lalu ketika sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) kandas di pengadilan pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.

“Negara saat itu gagal membuktikan keterkaitan langsung antara aktivitas konsesi dan kerusakan lingkungan. Akibatnya, gugatan tidak dikabulkan. Ini menunjukkan lemahnya konstruksi pembuktian ekologis dan kuatnya keberpihakan sistem peradilan kepada kepentingan korporasi,” ujar Ateng, Minggu (18/1/2026).

Agar tidak mengulang kegagalan serupa, ia menekankan pentingnya penyusunan gugatan yang berbasis kajian ilmiah dan didukung tim ahli multidisiplin.

Pembuktian hubungan sebab-akibat harus disajikan secara utuh, mengingat dampak bencana tersebut sangat luas, menelan ribuan korban jiwa, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi.

Menurut politisi Fraksi PKS itu, tanggung jawab ekologis perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau rehabilitasi formalitas.

Negara harus menuntut pemulihan ekosistem pada skala DAS, pemberian kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan minimal setara, bahkan lebih baik, dari kondisi sebelum rusak.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.