Ateng juga menegaskan bahwa gugatan ini harus menjadi contoh nasional bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan semata soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kegagalan masa lalu, negara tidak boleh gentar menghadapi korporasi perusak lingkungan,” tuturnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.