Jakarta, Sinata.id β Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan semakin memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Katanya, salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan peran lembaga pengawas eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Abdullah, keberhasilan implementasi undang-undang tersebut sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
βUU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru, yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,β ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6/2026).
Regulasi tersebut memuat delapan poin pembenahan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan serta pengayoman masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan kelembagaan Kompolnas.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menilai perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kepolisian.
βPolri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga harus semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,β katanya.
Ia menegaskan, paradigma baru anggota Polri harus dibangun atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebagai contoh, dalam KUHAP yang baru, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi klien dan mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.
Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.