MENU
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
WA FB
Nasional

Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas

G Editor : Gunawan Purba | 10 Jun 2026 | 19:05 WIB
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (ft: parlementaria)

Sebutnya, UU Polri yang baru, keberadaan Kompolnas turut diperkuat. Penguatan tersebut mencakup perubahan komposisi keanggotaan tanpa unsur ex-officio dan dipilih dari unsur masyarakat, serta pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.

Melalui regulasi baru itu, Kompolnas juga memiliki kewenangan yang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.

“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin tinggi kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tambah Abdullah.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa UU Polri yang baru lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Karena itu, ia berharap regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Harapan masyarakat terhadap Polri saat ini bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.