Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon di dalam negeri yang masih berada pada kisaran US$2–5 per ton, jauh di bawah harga di pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya integritas pasar dan belum kuatnya kepastian kebijakan karbon nasional.
Ateng mengacu pada praktik internasional, di mana negara-negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat.
Keberadaan lembaga khusus tersebut dinilai efektif dalam memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, sekaligus membangun kredibilitas pasar karbon.
Seiring masuknya Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, ia mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan kelembagaan yang tegas melalui tiga opsi. Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim.
Kedua, lanjutnya, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, membentuk regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon serta penegakan hukum.
“Krisis iklim bukan ancaman masa depan, tetapi realitas hari ini. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar jika dikelola setengah-setengah. Pemerintah dan DPR harus memastikan ada satu ‘dirigen’ yang memimpin orkestrasi menuju ekonomi rendah karbon,” tukasnya. (*)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.