MENU
Aturan Baru Berlaku, DJP Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak
WA FB
Nasional

Aturan Baru Berlaku, DJP Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak

T Editor : Tumpal Pandapotan | 23 Feb 2026 | 17:12 WIB
Aturan Baru Berlaku, DJP Blokir Layanan Publik bagi Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir akses layanan publik terhadap 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa sejak beleid tersebut diterbitkan, DJP telah melakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak.

Ia menjelaskan, total tunggakan yang menjadi dasar tindakan itu mencapai Rp170 miliar. Dari jumlah tersebut, setelah pemblokiran diberlakukan, realisasi pembayaran yang berhasil ditagih tercatat sebesar Rp52 miliar.

Bimo juga mengungkapkan, berdasarkan data per 31 Desember 2025 terdapat 23.509 wajib pajak dengan nilai piutang pajak di atas Rp100 juta.

Langkah pembatasan layanan publik tersebut merujuk pada Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Aturan itu memberi kewenangan kepada DJP untuk merekomendasikan atau mengajukan permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Bentuk pembatasan yang dapat diterapkan meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau penghentian akses layanan publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.