MENU
Aturan Baru Medsos Anak Tak Akan Efektif Tanpa Peran Orang Tua
WA FB
News

Aturan Baru Medsos Anak Tak Akan Efektif Tanpa Peran Orang Tua

R Editor : Redaksi Sinata | 18 Mar 2026 | 19:34 WIB
Aturan Baru Medsos Anak Tak Akan Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah resmi mengunci akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun di balik regulasi yang terlihat tegas itu, ada satu pesan kuat yang tak bisa diabaikan: aturan ini tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS, yang membatasi anak memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Implementasi dijadwalkan mulai berjalan bertahap pada 28 Maret 2026.

Namun pemerintah menegaskan, regulasi ini bukan sekadar soal pembatasan teknis.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan, negara hadir untuk membantu orang tua menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya, dikutip Rabu (18/3/2026).

Pernyataan itu menegaskan satu hal: kontrol utama tetap ada di rumah.

Di balik kebijakan ini, pemerintah melihat risiko yang terus meningkat di ruang digital. Anak-anak kini tidak hanya terpapar hiburan, tetapi juga ancaman serius.

Mulai dari konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online disebut sebagai bahaya yang mengintai tanpa filter jika tidak ada pengawasan.

Bahkan, tanpa pembatasan usia dan kontrol orang tua, anak bisa dengan mudah menjadi target kejahatan digital seperti judi online hingga pinjaman ilegal.

Inilah yang membuat regulasi ini tidak cukup jika hanya mengandalkan sistem.

Sejumlah pihak menilai aturan ini memang langkah maju. Namun efektivitasnya dipertanyakan jika hanya bergantung pada teknologi verifikasi usia.

Pakar digital menyoroti bahwa tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan, terutama soal keakuratan identitas pengguna dan pengawasan.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini bergantung pada kepatuhan platform digital dan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga.

Artinya, negara bisa membuat pagar, tapi orang tua tetap harus mengunci pintu.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Akses tetap terbuka untuk pendidikan dan kreativitas.

Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan berbasis interaksi bebas.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.