MENU
Banner SINATA.ID
Audit BPK Masih Berjalan, Laporan Pajak 2025 Sumut II Belum Bisa Dipub...
WA FB
Pematangsiantar

Audit BPK Masih Berjalan, Laporan Pajak 2025 Sumut II Belum Bisa Dipublis

G Editor : Gunawan Purba | 21 Jan 2026 | 18:00 WIB
Audit BPK Masih Berjalan, Laporan Pajak 2025 Sumut II Belum Bisa Dipublis
Kantor DJP Wilayah Sumatera Utara II

Pematangsiantar, Sinata.id – Laporan penerimaan pajak tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara II belum bisa diumumkan ke publik. Itu karena audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berjalan.

Plt Kepala P2 Humas Kanwil DJP Sumut II, Argo Adi Nugroho menjelaskan, publikasi data pajak harus menunggu hasil audit resmi agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski laporan resmi tertunda, Kanwil DJP Sumut II tidak tinggal diam. Seluruh fokus diarahkan pada pelayanan dan pendampingan wajib pajak. Masyarakat dibimbing agar proses pembayaran pajak berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai aturan.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi juga menjaga stabilitas penerimaan negara. Dengan wajib pajak patuh, target penerimaan tetap terkendali,” ujar Argo, Rabu (21/1/2026).

Selain memastikan kepatuhan, DJP Sumut II terus memberikan arahan agar wajib pajak memahami prosedur pembayaran dan menghindari kesalahan. Upaya ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Argo menegaskan, begitu audit BPK selesai, laporan realisasi pajak 2025 akan segera dipublikasikan.

“Kami ingin masyarakat merasa dibantu, dan sekaligus menunjukkan data pajak tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.