Tulang Bawang Barat, Sinata.id – Seorang pria berinisial RY (34), warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga kritis.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 April 2026 di rumah korban, saat sang anak tengah makan sambil menonton televisi.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan setelah mengalami halusinasi akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya, sehingga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kondisi tidak terkendali, pelaku masuk ke dalam rumah sambil membawa pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk sebanyak lima hingga delapan kali di bagian perut dan punggung.
Usai kejadian, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau cap garpu, pakaian korban berupa kaus olahraga warna oranye, kaus singlet, serta celana yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.