Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan masalah etik terkait dugaan pemukulan peserta aksi unjuk rasa (mahasiswa) yang diduga dilakukan Anggota DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung tak kunjung dituntaskan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar.
Pelanggaran Etik Robin Manurung Anggota DPRD Pematangsiantar
Malah Ketua BKD Pematangsiantar, Ramses Manurung menyebut, BKD memberi kesempatan kepada Robin Manurung untuk berdamai dengan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan terhadap perubahan UU TNI.
“Mau berdamai,” sebut Ramses Manurung, Senin 14 April 2025 melalui panggilan Whatsapp (WA).
Pun demikian, Ramses tidak berani menggaransi, bila terjadi perdamaian, maka BKD akan menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Kami pelajari lah dulu (bisa dihentikan atau tidak). Kami kan masih baru,” katanya.
Sedangkan sebelumnya, Ramses mengatakan, BKD telah meminta Pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk melayangkan panggilan kepada personil Sat Pol PP (saksi) yang melakukan tugas pengamanan ketika unjuk rasa penolakan UU perubahan TNI berlangsung.
Sementara, Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Dian Purba mendesak BKD untuk menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Robin Manurung.
Guna menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik itu, BKD diminta menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). “Harusnya secara etika, BKD lakukan dulu tupoksinya,” ucap Dian.
Dalam menjalankan tupoksinya, selayaknya BKD terlebih dahulu memanggil Robin Manurung untuk mendapatkan keterangan maupun klarifikasi. Lalu melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penelitian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.
Hal itu dapat dilakukan BKD, tandas Dian, dengan terlebih dahulu memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak terkait lainnya. “Setahuku, hingga saat ini belum ada dipanggil,” ujarnya.
Selanjutnya, BKD melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ke Pimpinan DPRD, serta menjatuhkan sanksi bila terduga pelaku pelanggaran kode etik terbukti bersalah.
“Bila itu sudah dilakukan, maka bola panas tidak lagi berada di BKD,” sebutnya.
Ditegaskan Dian, Himapsi sangat menyesalkan, bila BKD menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, bila hanya karena ada perdamaian.
“Sangat disesalkan (bila dihentikan karena perdamaian). (Bila itu terjadi), berarti BKD lalai dalam tugas,” tuturnya. (GP)